
Gimana Cara Bayar IMEI iPhone Dari Luar Negeri? Yuk Simak Disini!
Jadi, kamu udah beli iPhone dari luar negeri, dan harus mendaftarkan IMEI-nya. Namun, bagaimana caranya? Apakah kamu harus mendaftarkannya ke Kemenperin atau ke Bea Cukai? Di artikel ini, kita akan membahas dengan lengkap cara mendaftarkan IMEI untuk iPhone yang dibeli di luar negeri. So, simak lengkap artikel ini yah! Baca juga: Bingung Cara Daftar iPhone IMEI Permanen Tahun 2023? Gini Caranya! Pendaftaran IMEI (Mudah) lewat Bea Cukai iPhone yang datang dari luar negeri, perlu kamu daftarkan IMEI nya terlebih dahulu ketika masuk ke Indonesia. Ini bertujuan agar iPhone bisa digunakan memakai jaringan provider yang tersedia.. Tanpa IMEI, iPhone yang dibeli dari luar negeri tidak akan punya sinyal, dan tak bisa digunakan baik untuk memakai paket data dan mengirim pesan. Sampai sini, udah paham kan pentingnya IMEI? Nah, yuk kita bahas langkahnya? Berikut garis besarnya: 1. Buka halaman IMEI Registration Form di website Bea Cukai. 2. Isi formulir yang tersedia di halaman IMEI Registration Form. Mulai dari Data Diri pengguna hingga List Data Barang. Kamu akan mendapatkan QR Code dan Registration ID. 3. Begitu sampai di Indonesia (di pelabuhan, bandara atau lainnya), silakan menuju pemeriksaan Bea Cukai dan tunjukkan QR Code dan Registration ID yang didapatkan sebelumnya. Sobat IBGADGETSTORE, yuk, kita bahas step by step nya satu persatu: Langkah #1: Buka Halaman Pendaftaran Buka google, dan ketik “formulir pendaftaran IMEI Bea Cukai” ( atau klik disini!). Klik halaman pertama dengan judul seperti di atas: Pastikan kamu masuk ke halaman yang sama seperti gambar di bawah. Sudah? Jika sudah, kita masuk ke langkah kedua. Langkah #2: Isi Data Diri Selanjutnya, kamu perlu mengisi data diri yang ada di laman tersebut, mulai dari: Data Diri Data diri merupakan hal yang harus kami isi pertama. Di kolom data diri, ada beberapa hal yang perlu kamu isi, dari mulai: List Data Barang Kemudian, setelah mengisi data diri dengan lengkap, langkah berikutnya adalah mengisi data mengenai iPhone yang kamu beli. Ada beberapa yang perlu kamu isi, mulai dari nomor IMEI, warna, merek, tipe, ram dll. Nah, ini lengkapnya: Nah, sebagai informasi, Bea Cukai hanya memperbolehkan dua barang elektronik saja jika kamu hendak membeli dari luar negeri. Maka dari itu, di halaman tersebut, terdapat dua kolom form mengenai list data barang. Jika kamu membeli satu iPhone, cukup satu kolom yang kamu isi. Jika membeli dua, kamu perlu mengisi kolom lainnya. Gampang, kan? Baca juga: Apa Beda iPhone iBOX dan GDN? Lalu, Dimana Tempat Belinya? Langkah #3: Mengisi Surat Karantina (Opsional) Berikutnya kamu perlu mengisi surat Karantina. Namun, ini tidak diperlukan jika kamu telah melakukan vaksin dosis kedua dan ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR. Jadi, jika kamu sudah melakukan vaksin ketiga dan hasil PCR mu negatif, kamu tak perlu melampirkan dokumen ini yaah. Langkah #4: Menkonfirmasi Pengiriman Ini merupakan langkah terakhir pengisian formulir. Disini kamu perlu mengkonfirmasi pengiriman dengan mengupload nomor captcha yang tertera terlebih dahulu. Sekarang formulir sudah kamu isi. Data diri sudah kamu kamu lengkapi. Lalu, apa selanjutnya? Langkah #5: Menunjukan QR Code atau ID Pendaftaran Setelah mengisi data diri dan formulir barang, kamu akan mendapat QR code dan registration ID. Selanjutnya kamu perlu menunjukan QR Code atau ID pendaftaran tersebut ke petugas Bea Cukai yang ada di bandara atau terminal setelah kamu landing di Indonesia. Itu merupakan lima langkah melakukan pendaftaran IMEI Bea Cukai untuk iPhone atau barang elektronik lain yang kamu bawa dari luar negeri. Berapa Biaya yang Harus Kamu Bayar? Sekarang kamu udah tau cara melakukan pendaftaran IMEI di Bea Cukai. Kamu udah tau langkah-langkahnya. Dan kamu juga sudah tau data apa yang harus kamu siapkan. Namun, pasti kamu bertanya-tanya, “berapa biaya yang harus saya siapkan?”. Jadi, kamu hanya perlu membayar bea masuk sebesar 10%, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 11%, dan PPh (Pajak Penghasilan) 10% (jika memiliki NPWP) atau PPH 20% (jika tidak punya NPWP). Misalnya, kamu beli iPhone 14 Pro dengan harga 1.299 dollar AS dari Singapura, dan kamu hendak menghitung biaya daftar IMEInya. Kira-kira, begini perhitungannya: Perhitungannya sebagai berikut: Nah, jadi, jika kita total maka, besar biaya yang harus kamu bayar (BM+PPN+PPh (dengan NPWP)) adalah 3.846.000. Dan jika ditotalkan dengan harga iPhone 14 Pro Max yang kamu beli di Singapura, berarti: Rp18.186.000 + Rp3.846.000 = Rp22.032.000. Angka itu merupakan perhitungan jika kamu membeli iPhone 14 Pro Max dari Singapura. Tentunya perhitungannya akan berubah bergantung pada tipe dan negara dimana kamu membeli iPhone. Nah, sekarang sudah paham kan soal cara dan berapa biaya yang harus kamu keluarkan untuk mendaftarkan IMEI barang dari luar negeri? Membeli iphone di luar negeri tentunya bisa kamu pilih jika kamu sedang jalan-jalan disana. Namun, tentunya harganya menjadi lebih mahal dibanding membeli langsung dari dalam negeri. Jadi, baiknya, dengan mempertimbangkan harga, kami sarankan langsung membeli saja di toko iPhone yang ada di dalam negeri. Sebab lebih murah, dan juga lebih simple, karena kamu tak perlu mendaftar IMEI langsung. Nah, salah satu toko iPhone yang terpercaya adalah IBGADGETSTORE. IBGADGETSTORE merupakan toko iPhone terpercaya yang ada di Indonesia. Di IBGADGETSTORE, semua iPhone yang ada disini mempunyai garansi LIFETIME. Ini merupakan kelebihan kami dibanding toko iPhone yang lain. Jadi, tunggu apalagi, yuk kunjungi langsung IBGADGETSTRORE! Kamu bisa menemukan toko kami di Semarang, Solo, Jogja, Kudus, Purwokerto, Pekalongan, dan Tegal.