
Bingung Cara Daftar iPhone IMEI Permanen Tahun 2024? Gini Caranya!
Halo sobat IBGADGETSTORE! Seperti berita yang telah keluar di beberapa portal berita. pemerintah sudah menerapkan pemblokiran IMEI sejak 18 April 2020 lalu. Namun, bagi kamu yang membeli iPhone di luar negeri, baik membeli sendiri (hand carry) maupun lewat ekspedisi, kamu tetap bisa daftar IMEI gratis secara mandiri. Unlock IMEI Jika iPhone kamu IMEI-nya terblokir, sebetulnya unlock IMEI merupakan upaya yang ilegal dan tidak worth it untuk dilakukan. Ini karena tidak ada jaminan bahwa IMEI-mu tidak akan terblokir lagi. Namun, bila kamu membawa iPhone dari luar negeri, kamu bisa mendaftarkannya ke Kemenperin atau Beacukai Syarat Daftar IMEI Beacukai Syarat-syarat untuk registrasi IMEI Indonesia di Beacukai dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Berikut rinciannya: Setiap individu diperbolehkan membeli ponsel maksimal dua (2) unit dari luar negeri. Nilai kedua unit ponsel tidak boleh lebih dari 500 dolar AS (setara dengan Rp7,3 juta), baik hand carry maupun pengiriman. Apabila melewati batas nilai harga dan jumlah unit tersebut, maka pengguna yang kelebihan membawa unit ponsel akan disita dan diperbolehkan membawa pulang hanya dua (2) unit saja. Jika ada kelebihan nilai, maka akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen dari harga. Bagi ponsel asal luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kiriman, proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai. Bagi turis asing yang menggunakan kartu SIM asing tidak perlu melakukan registrasi. Apabila ingin menggunakan kartu SIM Indonesia, dapat melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses 90 hari. Perlu kamu garis bawahi, skema pemblokiran IMEI berlaku untuk iPhone yang hilang atau dicuri, jadi untuk IMEI iPhone selain dalam kategori tersebut masih ada kemungkinan bebas dari pemblokiran IMEI. Semua iPhone yang hilang atau dicuri tersebut baik baru atau bekas sudah dilakukan pemblokiran IMEI pada 18 April 2020. Jadi jika kamu membeli iPhone setelah tanggal 18 April 2020 maka sangat kecil kemungkinan IMEI kamu diblokir. Cara Daftar IMEI untuk Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri Pemerintah memiliki kebijakan pendaftaran IMEI untuk iPhone yang dibeli dari luar negeri. Proses pendaftaran IMEI bisa dilakukan oleh pembeli saat tiba di Indonesia. Berikut cara daftar IMEI untuk HP yang dibeli dari luar negeri: Download aplikasi Bea Cukai atau akses situs beacukai.go.id. Isi form pendaftaran IMEI untuk mendapatkan QR code. Registrasi dengan membawa perangkat HP di bandara, pelabuhan internasional, dan pintu-pintu perbatasan lainnya. Pejabat bea cukai melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan. Penumpang melakukan pembayaran bea masuk dan PDRI dalam hal wajib pajak. Pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan pendaftaran IMEI. Sebelumnya, kamu diwajibkan untuk menyiapkan beberapa dokumen seperti berikut saat mendaftar IMEI: Paspor Asli Tiket Boarding Pass Dokumen pendukung lainnya Cara Daftar IMEI Tanpa Harus ke Kantor Bea Cukai Selain mendaftarkan IMEI melalui kemperin, kamu juga bisa mendaftarkan IMEI ke Bea Cukai secara online melalui situs web Bea Cukai. Cara ini bisa kamu gunakan melalui HP atau PC. Kamu juga tidak perlu menginstal aplikasi apapun. Untuk cara daftar IMEI HP lewat website Bea Cukai sebagai berikut: Buka situs web Bea Cukai di sini. Isi data personal dan list data barang. Upload surat karantina (jika ada). Isi kode captcha. Klik Send. Tunggu QR Code dan Registration ID muncul. Maka selanjutnya kamu perlu datang ke kantor Bea Cukai untuk scanning QR Code di bagian pemeriksaan Bea Cukai. Setelah semua urusan dengan bagian pajak dan pemeriksaan selesai, kamu akan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai. Cara Daftar IMEI HP lewat Aplikasi Mobile Bea Cukai Jika kamu yang sebelumnya pernah mengunduh aplikasi Mobile Bea Cukai, kamu bisa cara ini jika kesulitan mengakses situs web Bea Cukai. Untuk instruksi lengkapnya, silakan ikuti rincian cara daftar IMEI HP lama. Download dan instal aplikasi Mobile Bea Cukai di sini. Buka aplikasinya. Klik IMEI. Isi data diri dan data penerbangan. Isi detail barang (merek, tipe, dan nomor IMEI). Jika sudah benar, klik Complete. Tunggu QR Code dan Registration ID muncul. Sama seperti langkah mendaftarkan IMEI lewat website Bea Cukai, selanjutnya kamu harus datang ke kantor Bea Cukai untuk scanning QR Code di bagian pemeriksaan Bea Cukai. Setelah semua urusan dengan bagian pajak dan pemeriksaan selesai, kamu akan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai. Cara Mengecek IMEI Meskipun sangat mudah, namun beberapa orang masih belum tahu cara cek IMEI di iPhone. Sebenarnya sangat mudah, kamu hanya perlu cek stiker di kotak iPhone kamu. Tapi jika kotak iPhone kamu hilang, maka ada cara mudah yang bisa kamu lakukan langsung di iPhone. Berikut cara mengecek nomor IMEI di iPhone: 1. Cara Cek IMEI iPhone Resmi Kamu bisa melakukannya lewat menu dial/keypad panggilan: Buka menu keypad telepon pada iPhone. Tekan #06#. Setelah itu akan muncul dua nomor IMEI yang dilengkapi barcode. Screenshot atau catat kedua nomor tersebut. 2. Cara Cek IMEI iPhone di Pengaturan Buka Pengaturan > Umum > Mengenai. Scroll ke bawah sampai akhir Maka akan muncul nomor IMEI iPhone kamu. Silakan screenshot atau catat nomornya biar nggak lupa. Apakah Daftar IMEI Permanen Mandiri Itu Worth It? Sebenarnya Tidak Worth it. Dimana kamu bisa memilih opsi untuk membeli iPhone IMEI Permanen terdaftar di IBGADGETSTORE tanpa ribet dan lebih hemat biaya. Dengan membeli iPhone di IBGADGETSTORE lebih menguntungkan dibandingkan mendaftarkan IMEI Permanen di Kemenperin atau Bea Cukai. Bayangkan saja. Jika kamu memilih opsi untuk mengaktifkan IMEI di Kemenperin atau Beacukai, maka kamu harus membeli iPhone dari luar negeri dan hanya bisa mendaftarkan dua unit iPhone yang masing-masing harganya tidak boleh melebihi 500 USD atau Rp. 7,3 Juta. Sedangkan di IBGADGETSTORE kamu tidak perlu repot-repot pergi ke luar negeri dan bebas memilih unit iPhone yang kamu inginkan. Misalnya kamu membeli iPhone 13 seharga 11 juta dari Singapura, maka kamu harus menanggung biaya tiket pulang pergi pesawat, biaya penginapan serta biaya PPN 10% dan PPH 7,5% untuk pendaftaran karena harga unit yang kamu beli melebihi nilai 500 USD atau Rp. 7.3 juta. Rincian Biayanya Sebagai Berikut: Harga iPhone 13 di Singapura = 979 SGD (Dollar Singapura) atau 717 USD senilai Rp. 11.025.000 Tiket Pesawat Pulang Pergi = Rp. 2.800.000 Biaya Hotel Satu Malam =Rp. 800.000 Nilai Pemebasan= 500 USD Nilai Pabean = 717 USD – 500 USD = 217 USD Biaya Pendaftaran (PPN+PPH) = 21,7 USD + 16,2 USD =37,9 USD senilai Rp. 582.685