Jadi, kamu udah beli iPhone dari luar negeri, dan harus mendaftarkan IMEI-nya.
Namun, bagaimana caranya?
Apakah kamu harus mendaftarkannya ke Kemenperin atau ke Bea Cukai?
Di artikel ini, kita akan membahas dengan lengkap cara mendaftarkan IMEI untuk iPhone yang dibeli di luar negeri.
So, simak lengkap artikel ini yah!
Baca juga: Bingung Cara Daftar iPhone IMEI Permanen Tahun 2023? Gini Caranya!
Pendaftaran IMEI (Mudah) lewat Bea Cukai
iPhone yang datang dari luar negeri, perlu kamu daftarkan IMEI nya terlebih dahulu ketika masuk ke Indonesia.
Ini bertujuan agar iPhone bisa digunakan memakai jaringan provider yang tersedia..
Tanpa IMEI, iPhone yang dibeli dari luar negeri tidak akan punya sinyal, dan tak bisa digunakan baik untuk memakai paket data dan mengirim pesan.
Sampai sini, udah paham kan pentingnya IMEI?
Nah, yuk kita bahas langkahnya?
Berikut garis besarnya:
1. Buka halaman IMEI Registration Form di website Bea Cukai.
2. Isi formulir yang tersedia di halaman IMEI Registration Form. Mulai dari Data Diri pengguna hingga List Data Barang. Kamu akan mendapatkan QR Code dan Registration ID.
3. Begitu sampai di Indonesia (di pelabuhan, bandara atau lainnya), silakan menuju pemeriksaan Bea Cukai dan tunjukkan QR Code dan Registration ID yang didapatkan sebelumnya.
Sobat IBGADGETSTORE, yuk, kita bahas step by step nya satu persatu:
Langkah #1: Buka Halaman Pendaftaran
Buka google, dan ketik “formulir pendaftaran IMEI Bea Cukai” ( atau klik disini!).
Klik halaman pertama dengan judul seperti di atas:
Pastikan kamu masuk ke halaman yang sama seperti gambar di bawah.
Sudah? Jika sudah, kita masuk ke langkah kedua.
Langkah #2: Isi Data Diri
Selanjutnya, kamu perlu mengisi data diri yang ada di laman tersebut, mulai dari:
- Data diri
- List data barang
- Upload dokumen karantina (jika ada)
Data Diri
Data diri merupakan hal yang harus kami isi pertama. Di kolom data diri, ada beberapa hal yang perlu kamu isi, dari mulai:
- No. Penerbangan
- Jenis identitas (NIK/Paspor)
- Nama lengkap
- NPWP
- Waktu kedatangan
- Nomor Identitas
- Kewarganegaraan, dan:
- Nama email.
List Data Barang
Kemudian, setelah mengisi data diri dengan lengkap, langkah berikutnya adalah mengisi data mengenai iPhone yang kamu beli.
Ada beberapa yang perlu kamu isi, mulai dari nomor IMEI, warna, merek, tipe, ram dll. Nah, ini lengkapnya:
- Nomor IMEI
- Merek (brand)
- Tipe
- RAM
- Kapasitas
- Warna
- Mata Uang, dan:
- Harga barang
Nah, sebagai informasi, Bea Cukai hanya memperbolehkan dua barang elektronik saja jika kamu hendak membeli dari luar negeri.
Maka dari itu, di halaman tersebut, terdapat dua kolom form mengenai list data barang.
Jika kamu membeli satu iPhone, cukup satu kolom yang kamu isi.
Jika membeli dua, kamu perlu mengisi kolom lainnya.
Gampang, kan?
Baca juga: Apa Beda iPhone iBOX dan GDN? Lalu, Dimana Tempat Belinya?
Langkah #3: Mengisi Surat Karantina (Opsional)
Berikutnya kamu perlu mengisi surat Karantina. Namun, ini tidak diperlukan jika kamu telah melakukan vaksin dosis kedua dan ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR.
Jadi, jika kamu sudah melakukan vaksin ketiga dan hasil PCR mu negatif, kamu tak perlu melampirkan dokumen ini yaah.
Langkah #4: Menkonfirmasi Pengiriman
Ini merupakan langkah terakhir pengisian formulir. Disini kamu perlu mengkonfirmasi pengiriman dengan mengupload nomor captcha yang tertera terlebih dahulu.
Sekarang formulir sudah kamu isi.
Data diri sudah kamu kamu lengkapi.
Lalu, apa selanjutnya?
Langkah #5: Menunjukan QR Code atau ID Pendaftaran
Setelah mengisi data diri dan formulir barang, kamu akan mendapat QR code dan registration ID.
Selanjutnya kamu perlu menunjukan QR Code atau ID pendaftaran tersebut ke petugas Bea Cukai yang ada di bandara atau terminal setelah kamu landing di Indonesia.
Itu merupakan lima langkah melakukan pendaftaran IMEI Bea Cukai untuk iPhone atau barang elektronik lain yang kamu bawa dari luar negeri.
Berapa Biaya yang Harus Kamu Bayar?
Sekarang kamu udah tau cara melakukan pendaftaran IMEI di Bea Cukai.
Kamu udah tau langkah-langkahnya.
Dan kamu juga sudah tau data apa yang harus kamu siapkan.
Namun, pasti kamu bertanya-tanya, “berapa biaya yang harus saya siapkan?”.
Jadi, kamu hanya perlu membayar bea masuk sebesar 10%, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 11%, dan PPh (Pajak Penghasilan) 10% (jika memiliki NPWP) atau PPH 20% (jika tidak punya NPWP).
Misalnya, kamu beli iPhone 14 Pro dengan harga 1.299 dollar AS dari Singapura, dan kamu hendak menghitung biaya daftar IMEInya.
Kira-kira, begini perhitungannya:
- Nilai barang: 1.299 USD =18.186.000
- Pembebasan: 500 USD (Barang dengan harga dibawah 500 USD tidak perlu membayar bea masuk)
- Nilai yang dikenakan pungutan: 799 USD
- Kurs: Rp 15.000 per USD
Perhitungannya sebagai berikut:
- Perhitungan NP (Nilai Pabean): 799 x Rp 15.000 = Rp 11.985.000
- Perhitungan Bea Masuk (BM): 10% x NP = Rp 1.198.000 Perhitungan NI (Nilai Impor): NP + BM = Rp 11.985.000 + Rp 1.198.000 = Rp 13.183.000
- PPN: 11% x NI = Rp 1.450.000 (dibulatkan ke ribuan ke atas)
- PPh (dengan NPWP): 10% x NI = Rp 1.198.000
- PPh (tanpa NPWP): 20% x NI = Rp 2.636.000
Nah, jadi, jika kita total maka, besar biaya yang harus kamu bayar (BM+PPN+PPh (dengan NPWP)) adalah 3.846.000.
Dan jika ditotalkan dengan harga iPhone 14 Pro Max yang kamu beli di Singapura, berarti: Rp18.186.000 + Rp3.846.000 = Rp22.032.000.
Angka itu merupakan perhitungan jika kamu membeli iPhone 14 Pro Max dari Singapura. Tentunya perhitungannya akan berubah bergantung pada tipe dan negara dimana kamu membeli iPhone.
Nah, sekarang sudah paham kan soal cara dan berapa biaya yang harus kamu keluarkan untuk mendaftarkan IMEI barang dari luar negeri?
Membeli iphone di luar negeri tentunya bisa kamu pilih jika kamu sedang jalan-jalan disana. Namun, tentunya harganya menjadi lebih mahal dibanding membeli langsung dari dalam negeri.
Jadi, baiknya, dengan mempertimbangkan harga, kami sarankan langsung membeli saja di toko iPhone yang ada di dalam negeri.
Sebab lebih murah, dan juga lebih simple, karena kamu tak perlu mendaftar IMEI langsung.
Nah, salah satu toko iPhone yang terpercaya adalah IBGADGETSTORE. IBGADGETSTORE merupakan toko iPhone terpercaya yang ada di Indonesia.
Di IBGADGETSTORE, semua iPhone yang ada disini mempunyai garansi LIFETIME. Ini merupakan kelebihan kami dibanding toko iPhone yang lain.
Jadi, tunggu apalagi, yuk kunjungi langsung IBGADGETSTRORE! Kamu bisa menemukan toko kami di Semarang, Solo, Jogja, Kudus, Purwokerto, Pekalongan, dan Tegal.
Kunjungi Cabang IBGADGETSTORE Terdekat
Alamat IBGADGETSTORE – Toko iPhone Semarang
- Alamat: Jl. Pekunden Tengah No.1174, Pekunden, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50241
- Instagram: ibgadget.store
- Whatsapp: 08112787771
- Rute Google Maps: IBGADGETSTORE – Toko iPhone Semarang
Alamat IBGADGETSTORE – Toko iPhone Kudus
- Alamat:Ruko Ahmad Yani Jl. Letkol Tit Sudono No.2, Magersari, Wergu Kulon, Kec. Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59317
- Instagram: ibgadget.kudus
- Whatsapp: 08112919974
- Rute Google Maps: IBGADGETSTORE – Toko iPhone Kudus
Alamat Toko iPhone Pekalongan
- Alamat: Jl. Sultan Agung No. 179 Pekalongan Timur, Pekalongan, Jawa Tengah 51126
- Instagram: ibgadget.pekalongan
- Whatsapp: 082138599694
- Rute Google Maps: iPhone Pekalongan
Alamat IBGADGETSTORE – Toko iPhone Purwokerto
- Alamat: Jl. Prof. Dr. Suharso, Mangunjaya, Purwokerto Lor, Kec. Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53114
- Nomor Whatsapp: 088215022844
- Instagram: ibgadget.purwokerto
- Rute Google Maps: iPhone Purwokerto
Alamat IBGADGETSTORE – Toko iPhone Solo
- Alamat: Jl. Adi Sumarmo, Banyuanyar, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah
- Whatsapp: 08112958748
- Rute Google Maps: Toko iPhone Solo
Alamat IBGADGETSTORE – Toko iPhone Jogja
- Alamat: Ruko Babasari, Jl. Babarsari No.113, Kledokan, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281
- Whatsapp: 082136331041
- Rute Google Maps: Toko iPhone Jogja