Syarat & Ketentuan

Asuransi iPhone

  • Nama Penerbit : CV IBGADGET
  • Nama Produk : Asuransi Lindungi+
  • Mata Uang : Rupiah
  • Jenis Produk : Asuransi

 

Manfaat Asuransi

  • Gadget yang dilindungi: iPhone Yang Dibeli Di IBGADGETSTORE dan Dilengkapi Stiker Lindungi+.

Catatan :*Tidak termasuk iPhone New GDN & New iBOX.

  • iPhone dengan Grade A++
  • Melindungi gadget kamu sampai 2 Tahun setelah tiba atau pukul 12.00 siang yang mana yang terakhir.
  • Memberikan garansi IMEI lifetime
  • Mendapatkan gratis perbaikan atas kerusakan barang atau perbaikan barang secara berulang.
  • Biaya perlindungan sudah ditanggung oleh IBGADGETSTORE dan tidak dilimpahkan ke pelanggan.
 

Cakupan perlindungan

1. Kerusakan tidak terduga

Menjamin apabila gadget mengalami kerusakan akibat kejadian yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja yang tidak dikecualikan dalam polis.

2. Kerusakan akibat human error

Menjamin apabila gadget rusak akibat kesalahan penggunaan atau perawatan pemegang polis

3. Tukar Unit

Menjamin apabila gadget rusak bisa ditukar dengan seri yang sama apabila ditemukannya kendala fungsional selama masa penggunaan atau keinginan pembeli untuk penukaran warna.

4.Upgrade

Menjamin harga beli tertinggi saat upgrade gadget ke seri terbaru

5. Buyback Harga Tinggi

Menjamin harga beli kembali tertinggi saat pemegang polis hendak menjual kembali

6. Retur

Menjamin gadget yang dibeli dapat diretur apabila ditemukannya kendala fungsional selama masa penggunaan.

Risiko yang perlu diketahui Pemegang Polis

1. Risiko Pembatalan

Jika Polis dibatalkan oleh Tertanggung sebelum berakhirnya Periode Asuransi, maka premi yang sudah Tertanggung bayarkan tidak dapat dikembalikan.

2. Risiko Kredit

Tertanggung akan terekspos pada Risiko Kredit CV IBGADGET sebagai penyeleksi risiko dari produk asuransi. Risiko kredit berkaitan dengan kemampuan membayar kewajiban IBGADGETSTORE terhadap nasabahnya. IBGADGETSTORE telah berhasil mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.

3. Risiko Operasional

Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional IBGADGETSTORE.

Hal yang sering ditanyakan

1. Apa itu Asuransi Lindungi+?

Asuransi Lindungi+ adalah Asuransi yang dirancang oleh CV IBGADGET dan IBGADGETSTORE khusus bagi pelanggan IBGADGETSTORE untuk melindungi perangkat/ unit dari kerusakan fisik, kemasukan cairan yang tidak disengaja hingga kehilangan akibat kebongkaran.

2. Bagaimana saya bisa membeli Asuransi Lindungi+?

Kamu tidak dapat membeli Asuransi Lindungi+, Asuransi Lindungi+ tidak dijual secara bebas, dan kamu hanya bisa mendapatkannya melalui outlet IBGADGETSTORE.

3. Berapa premi yang harus saya bayar untuk mendapatkan Asuransi Peralatan Elektronik?

Biaya premi asuransi Lindungi+ ditentukan berdasarkan jenis produk Asuransi. Seluruh biaya Premi Asuransi Lindungi+ hanya dibebankan kepada pihak IBGADGETSTORE.

4.Apakah saya bisa menambah manfaat Asuransi Lindungi+?

Bisa, manfaat Asuransi Lindungi+ bisa ditambahkan sesuai dengan ketentuan IBGADGESTORE.

5. Apa saja manfaat Asuransi Peralatan Elektronik?

Silakan baca pada Manfaat Asuransi.

1. Saya membeli iPhone di IBGADGETSTORE, tetapi lupa membeli Asuransi Lindungi+. Bisakah saya membelinya secara terpisah?

Tidak. Asuransi Lindungi+ hanya dapat dibeli bersamaan dengan pembelian iPhone di IBGADGETSTORE.

2. Saya melakukan pengembalian produk di IBGADGETSTORE sesuai dengan ketentuan yang diizinkan oleh IBGADGETSTORE. Apakah saya akan mendapatkan pengembalian uang untuk asuransi saya?

Apabila pengembalian unit masih dalam waktu maksimal sejak status barang diterima sesuai dengan ketentuan IBGADGETSTORE dan tidak melakukan pernah melakukan klaim, maka kamu berhak mendapatkan pengembalian premi asuransi.

3. Bagaimana cara saya mengajukan klaim?

Silahkan baca pada Bantuan Klaim.

4. Apakah ada batas waktu untuk Pelaporan klaim?

Pelaporan klaim paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal insiden terjadi.

5. Apakah Asuransi Lindungi+ ini dapat dipindahtangankan?

Asuransi Lindungi+ yang telah dibeli Tertanggung tidak dapat dipindahtangankan.

6. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk memproses pembayaran klaim?

Pembayaran klaim (reimbursement claim) akan diproses dalam waktu maksimum 5 (lima) hari kerja sejak sisa barang (salvage) diterima oleh Penanggung dan/ atau nilai ganti rugi disetujui oleh Tertanggung.

Cara Klaim

2 langkah mudah klaim asuransi Lindungi+

  1. Melakukan pelaporan klaim maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak kejadian/kerugian terjadi,melalui kontak yang tertera pada bagian Bantuan Klaim.
  2. Melengkapi formulir klaim dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Syarat dan Ketentuan melalului https://ibgadgetstore.id/klaimlindungiplus

Bantuan Klaim

  • Whatsapp                    : 0811-2787-771
  • Email                          : admin@ibgadgetstore.id
  • Alamat                       : Jl. Pekunden Tengah No.1174, Pekunden, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50241

Atau dapat melalui

 

Syarat & Ketentuan

Definisi

  1. Asuransi Lindungi+ adalah produk asuransi dari CV IBGADGET.
  2. Produk yang dipasarkan adalah Produksi Asuransi dengan level Special Price, Best Offer dan Premium Quality.
  3. Lindungi+ Coverage adalah garansi tambahan setelah klaim kerusakan.
  4. Tertanggung adalah pelanggan IBGADGETSTORE yang secara individu dicantumkan dalam polis atas sesuatu yang dipertanggungkan berdasarkan Asuransi Lindungi+ sehingga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan asuransi dari kemungkinan risiko yang dapat terjadi.
  5. Polis Asuransi adalah dokumen yang diterbitkan oleh Lindungi+ kepada pihak tertanggung yang berisikan jaminan pertanggungan atau ketentuan penggantian barang ketika menggunakan layanan Asuransi Peralatan Elektronik.
  6. Klaim adalah tuntutan perbaikan ataupun penggantian barang dari pihak tertanggung atas risiko-risiko sesuai dengan yang telat diatas dalam Polis Asuransi Lindungi+.

Umum

  1. Dengan membeli Asuransi Lindungi+, tertanggung setuju dengan syarat dan ketentuan, proses pembelian dan pengajuan klaim yang telah ditetapkan oleh IBGADGETSTORE, termasuk namun tidak terbatas pada keputusan IBGADGETSTORE.
  2. Asuransi Lindungi+ hanya dapat dibeli di outlet IBGADGETSTORE atau melalui halaman ibgadgetstore.id/belanja
  3. Dengan mempunyai produk Asuransi Lindungi+, tertanggung akan mendapatkan beberapa manfaat asuransi yang dapat dilihat pada bagian Manfaat Asuransi.
  4. Polis Pertanggungan beserta dokumen polis lainnya akan dikirimkan melalui email.
  5. Retur iPhone dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 7 (Tujuh) hari kalender sejak status barang diterima mengikuti ketentuan IBGADGETSTORE dan apabila tidak melakukan klaim maka premi asuransi dapat dikembalikan (refundable). Namun apabila sudah melewati batas waktu tersebut atau sudah melakukan klaim, maka premi tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
  6. Batas waktu pengembalian premi (refund premi) akan mengikuti ketentuan batas waktu pengembalian barang yang telah ditentukan oleh IBGADGETSTORE, namun tidak lebih dari 7 (Tujuh) Hari Kalender sejak sejak tanggal penerimaan barang oleh Tertanggung.
  7. IBGADGETSTORE tidak melakukan pengelolaan terhadap premi dan hanya berperan sebagai perantara antara Tertanggung dengan Lindungi+ dan CV IBGADGET melalui outlet atau website IBGADGETSTORE.
  8. IBGADGETSTORE tidak memiliki kewajiban dan/atau tanggung jawab apa pun terkait dengan pembelian produk asuransi oleh Tertanggung.
  9. IBGADGETSTORE berhak tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila ditemukan tindakan kecurangan dari Tertanggung.
  10. Sebagian dari premi yang dibayarkan oleh Tertanggung atau Pemegang Polis diteruskan sebagai komisi kepada pihak pemasar dalam rangka pemasaran Produk Asuransi.
  11. Pihak yang berhak melaporkan klaim dan berhak atas pembayaran klaim adalah Tertanggung yang namanya tercantum di dalam Polis.
  12. Tertanggung wajib membaca dengan seksama semua penjelasan tentang jaminan dan pengecualian yang terkandung dalam ketentuan Polis Lindungi+.
  13. Dengan membeli produk Asuransi Lindungi+, Tertanggung telah membaca, memahami, dan menyetujui setiap syarat dan ketentuan produk Lindungi+ dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
  14. Tertanggung tidak dapat melakukan pembatalan terhadap layanan Asuransi Lindungi+ apabila sudah melewati 7 (tujuh hari) hari kalender sejak status barang diterima.
  15. Tertanggung menyetujui untuk membebaskan IBGADGETSTORE dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Lindungi+ termasuk proses pertanggungan, klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh Lindungi+ dan IBGADGETSTORE.
  16. Tertanggung mengizinkan Lindungi+ untuk menggunakan atau memberikan informasi dan/atau keterangan mengenai Tertanggung yang tersedia, diperoleh, atau disimpan oleh Lindungi+ dalam rangka pengajuan Penutupan Pertanggungan ini, pembayaran Klaim, maupun pelayanan Tertanggung. Tertanggung berhak untuk melakukan koreksi atau penambahan atas informasi dan keterangan mengenai Tertanggung tersebut dengan menghubungi IBGADGETSTORE.
 

Pengajuan Layanan Proteksi

  1. Pelanggan IBGADGETSTORE dapat memilih produk yang disertai Lindungi+ melalui outlet atau pada halaman checkout page website IBGADGETSTORE.
  2. Dengan memilih Asuransi Lindungi+, Tertanggung menyetujui bahwa IBGADGETSTORE dapat memberikan informasi dan/atau data milik Tertanggung kepada Lindungi+ guna pelaksanaan layanan Asuransi Lindungi+ dan Polis Asuransi, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor IMEI Gadget dan/atau data serta informasi terkait lainnya.
  3. Tertanggung wajib melakukan aktivasi sebelum pelaporan klaim. Lindungi+ akan mengirimkan dokumen Polis Asuransi kepada Tertanggung paling lambat 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Tertanggung melakukan aktivasi.
  4. Aktivasi dapat dilakukan dengan cara melakukan scan barcode pada kotak kemasan produk.
 

Pertanggungan

  1. Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Lindungi+ melalui layanan Asuransi Lindungi+ adalah maks 24 (dua puluh empat) bulan tergantung jenis Produk Asuransi Lindungi+ sejak status barang diterima atau pukul 12.00 siang yang mana yang terakhir.
  2. Jaminan polis hanya berlaku pada iPhone (dengan IMEI) yang terdaftar dalam polis dan unit yang sesuai dengan invoice pembelian dari IBGADGETSTORE.
  3. Batas Wilayah Jaminan: Di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
  4. Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan jenis produk Asuransi Lindungi+ meliputi:
 

SPECIAL PRICE

  • Garansi IMEI 30 Hari.
  • Garansi fungsional unit 6 bulan, meliputi :
    • Kerusakan ringan yang tidak disebabkan karena human error, contoh: terkena air, terjatuh, tertimpa atau terbakar.
    • Kerusakan interface atau segala kerusakan yang bisa dilihat secara kasat mata tanpa adanya penggantian sparepart.
  • Garansi tukar unit dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Adanya kendala fungsional pada unit yang ditemukan selama masa penggunaan dalam jangka waktu 7 hari sejak barang diterima.
    • Tidak berlaku apabila tukar unit dikarenakan pertimbangan pihak pembeli atas dasar perubahan warna dan semacamnya yang tidak adanya ditemukan kendala fungsional.
 

BEST OFFER

  • Garansi IMEI 12 Bulan.
  • Garansi fungsional unit 12 Bulan meliputi:
    • Perbaikan segala bentuk kerusakan interface pada device ; LCD, Baterai, Kamera, Tombol Home, Tombol Volume, Sensor, Speaker, Flexibel, Port charger, Truetone dan kerusakan lain yang bisa dilihat secara kasat mata.
    • Segala bentuk penggantian sparepart yang meliputi kerusakan interface pada kendala fungsional unit.
    • Maksimal 2 kali klaim dalam jangka 12 Bulan yang bukan dikarenakan human error.
    • Apabila kerusakan masuk pada kategori human error, Lindungi+ memberikan akan pertanggungan pada jasa service dan Lindungi+ Coverage 1 bulan setelah perbaikan.
  • Garansi tukar unit 30 hari dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Adanya kendala fungsional selama masa penggunaan atau adanya keinginan dari pihak pembeli untuk penukaran warna sejak 30 hari setelah barang diterima dengan ketentuan unit masih dalam kondisi baik, dan tidak ada kerusakan fisik maupun ditemukannya human error.
  • Garansi Upgrade periode 12 Bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Apabila selama masa kurang dari 12 Bulan pihak pembeli mengajukan upgrade maka akan diberlakukan harga beli tertinggi untuk unit dengan melampirkan nota pembelian fisik, serta kondisi unit kualitas fungsi dalam keadaan baik saat diterima.
 

PREMIUM QUALITY

  • Garansi IMEI lifetime 24 bulan, *(maksimal 6 kali klaim).
  • Garansi fungsional unit 24 bulan meliputi:
    • Perbaikan segala bentuk kerusakan interface pada device ; LCD, Baterai, Kamera, Tombol Home, Tombol Volume, Sensor, Speaker, Flexibel, Port charger, Truetone dan kerusakan lain yang bisa dilihat secara kasat mata.
    • Segala bentuk penggantian sparepart yang meliputi dari kerusakan interface pada kendala fungsional unit yang bukan dikarenakan human error free klaim selama masa penggunaan 24 bulan.
    • Apabila kerusakan masuk pada kategori human error, Lindungi+ memberikan jasa service dan Lindungi Coverage berupa kompensasi biaya penggantian part senilai 50% dari nominal penggantian sparepart.
  • Garansi tukar unit 90 hari

Apabila ditemukannya kendala fungsional selama masa penggunaan atau adanya keinginan dari Pihak pembeli untuk penukaran warna dengan ketentuan unit masih dalam kondisi baik, dan tidak ada kerusakan fisik maupun ditemukannya human error.

  • Garansi return unit 7 hari

Apabila ditemukannya kendala fungsional selama masa penggunaan 7 hari dan bukan dikarenakan kesalahan pengguna, maka bisa mengajukan return atau pengembalian unit tanpa potongan harga sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Garansi upgrade periode 24 bulan

Apabila selama masa kurang dari 24 bulan pihak pembeli mengajukan upgrade maka Ibgadgetstore akan memberikan harga tertinggi untuk unit yang dibeli dengan catatan nota pembelian fisik masih ada, serta kondisi unit kualitas fungsi dalam keadaan baik saat diterima.

  • Garansi buyback

Apabila Pihak Pembeli dikemudian hari setelah masa penggunaan mengajukan buyback atau jual kembali di Ibgadgetstore maka akan diberikan harga tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku dengan catatan unit tidak dalam kondisi cacat, tidak adanya kerusakan ,kualitas unit dalam keadaan baik serta fungsional dalam keadaan normal. NB: mengikuti harga unit terupdate karena harga fluktuatif.

Prosedur Penanganan Klaim

  1. Melakukan Pelaporan Klaim paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak kejadian/kerugian terjadi, melalui Portal Klaim Lindungi+
  2. Apabila Tertanggung belum melakukan aktivasi pada saat pelaporan klaim, maka Lindungi+ berhak untuk menolak klaim yang diajukan oleh Tertanggung.
  3. Dalam hal klaim ditolak oleh Lindungi+, Tertanggung dapat mengajukan klaim kembali untuk kerugian lain yang dialami, selama masih dalam periode polis dan limit pertanggungan masih mencukupi. Apabila Tertanggung mengajukan klaim kembali dengan detail kerugian yang sama sebagaimana telah ditolak sebelumnya oleh Lindungi+, maka Lindungi+ berhak untuk menolak klaim tersebut.
  4. Lindungi+ akan melakukan verifikasi pelaporan klaim dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari Kerja sejak formulir klaim diterima oleh Lindungi+.
  5. Apabila verifikasi disetujui, Tertanggung dapat membawa unit yang rusak ke IBGADGETSTORE yang dipiliih saat pengajuan
  6. Tertanggung wajib meninggalkan barang, suku cadang, komponen, perlengkapan lain dan/ atau barang yang telah menjadi sisa barang (salvage) kepada Lindungi+
  7. Apabila klaim disetujui, maka informasi terkait dengan sisa barang (salvage) akan dikonfirmasi oleh bagian klaim saat proses persetujuan klaim.
 

Pengecualian

Asuransi Lindungi+ tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan atau ditimbulkan antara lain oleh:

  1. Insiden kerusakan yang disengaja.
  2. Segel IBGADGETSTORE dilepas atau hilang
  3. Kesalahan atau cacat rancang, bahan dan pembuatan.
  4. Kerusakan Kelengkapan, termasuk namun tidak terbatas pada perlengkapan aksesoris seperti pelindung layar, pelindung telepon, dan perlengkapan tambahan apapun yang tidak mengurangi fungsi utama peralatan.
  5. Kebocoran, kehilangan berat, penciutan, penguapan atau kontaminasi, serangga atau binatang kecil, aus, karat, lumut, penurunan mutu yang berangsur-angsur.
  6. Kegagalan atau kekacauan secara mekanik atau elektrik.
  7. Setiap proses pembersihan atau pengeringan, perbaikan, renovasi, pemutihan, pencelupan, pengisian ulang atau servis.
  8. Hilangnya kegunaan suatu Gadget atau segala bentuk kerugian lanjutan dari hilangnya data.
  9. Perjalanan melalui udara, kapal, surat, kereta api atau kendaraan kecuali iPhone yang diasuransikan dibawa oleh Anda sepanjang waktu selama dalam perjalanan dan tidak dimasukkan dalam bagasi.
  10. Gelombang tekanan yang diakibatkan oleh pesawat terbang atau alat penerbangan lainnya yang melaju pada kecepatan sonik atau supersonik.
  11. Setiap tindakan tidak sah yang dilakukan atas nama Anda.
  12. Tidak melakukan aktivasi (jika ada) sebelum pelaporan klaim.
 

Jaminan Asuransi ini tunduk pada PENGECUALIAN UMUM YANG BERLAKU yang dapat ditemukan di dalam Wording Polis Lindungi+, Tertanggung sangat disarankan untuk membaca Wording Polis dengan seksama.24 bulan

IBGADGETSTORE menjual iPhone dan Android terlengkap di Kota Semarang dengan garansi sampai 1 tahun. Kini telah memiliki cabang di Jogja, Kudus, Solo, Jakarta dan Purwakarta